Selasa, 03 Mei 2011

HADD JARIMAH PERZINAAN


HADD JARIMAH PERZINAAN

I.       PENDAHULUAN


Kehidupan manusia harus mengiringi dari norma agama dan susila, hal ini sangat ditekankan untuk menghindari perilaku penyimpangan yang ada pada masyarakat. Untuk itu dalam islam diterapkan suatu hukum yang mana dianggap bisa mencegah terjadinya penyimpangan itu.

II.    PERMASALAHAN


Dalam makalah ini, kami mencoba memaparkan tentang hukuman had dan jarimah perzinaan. Yaitu pezina yang manakah yang harus dikenai hukuman had maupun dikenai jarimah.

III. PEMBAHASAN


Nabi SAW bersabda:
عن ابي هريرة, وزيد بن خالد, اَنهما قالا,, أٍن رجلا من الاَعراب اَتى رسول الله, اَنشدك الله اٍلاَقضيت لي بكتاب الله, وقال الخصم الاَخر- وهو اَفقه منه: نعم, فاقض بيننا بكتاب الله وائذن لي, فقال رسول الله ص م. ,, قل,, قال: اٍن ابني كان عسيفا على هذا فزني بامراَته, واٍني اَخبرت اَن على ابني الرجم فافتديت منه بمائة شاة وولدة, فساَلت اَهل العلم, فاَخبروني اَن على ابني جلد مائة وتغريب عام, واَن على امراَة هذاالرحجم, فقال رسول الله ص م.,, والذي نفسي بيده لاَقضين بينكما بكتاب الله: الوليدة والغنم رة. وعلى ابنك جلد مائة وتغريب عام, واغد يااَنيس لرجل من اَسلم. اٍلى امراَة هذا, فاٍن اعترفت فارجمها, قال: فغدا عليها,فاعترفت, فامر بها رسول الله ص م. فرجمت. (رواه الجماعة)
Dari abi hurairah dan zaid bin Tsabit, mereka berkata, bahwa ada seorang badui datang ketempat nabi saw. Seraya berkata, ya rasulullah! Demi allah,  sungguh aku meminta kepadamu kiranya engkau dapat memutuskan hukum untukku dengan kitabullah, sedang lawannya berkata-padahal yang kedua ini lebih pintar daripada dia-ya, putuskanlah hukum antara kami berdua ini menurut kitabullah, dan izinkanlah aku (untuk berkata). Lalu Rasulullah saw menjawab, “silakan”. Maka berkatalah kedua orang itu, bahwa anakku bekerja pada orang ini lalu ia berzina dengan istrinya, sedang aku sendiri sudah diberi tahu, bahwa anakku itu harus dirajam lalu aku harus menebusnya dengan seratus kambing dan seorang hamba perempuan, lalu aku bertanya kepada orang-orang yang pintar, maka jawabnya, bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedang istri orang ini harus dirajam. Maka jawab Rasulullah saw, “Demi Dzat yang diriku dalam kekuasaannya, sungguh aku akan putuskan kalian berdua dengan kitabullah, yaitu: hamba dan kambing itu dikembalikan (kepadamu), sedang anakmu harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun”. Dan engkau hai Unais, pergilah bertemu seorang dari Bani Aslam untuk bersama-sama pergi ke tempat istri orang ini, dan tanyakan, jika ia mengaku, maka rajamlah ia. Abu Hurairah berkata, Unais kemudian berangkat ke tempat perempuan tersebut, dan perempuan itu mengaku. Lalu oleh Rasulullah saw. Diperintahkan untuk dirajam. (HR. Jamaah).[1]

Penjelasan

Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang belum menikah yang melakukan zina, maka harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Perkataan “Anakmu harus didera seratus kali dan diasingkan setahun  itu, Syarih Rahimahullah berkata, ini menunjukkan adanya hukuman pengasingan yang merupakan suatu keharusan terhadap diri seseorang yang berzina tidak muhshan. Sedang menurut hadits-hadits dhahirnya perihal pengasingan ini adalah berlaku untuk pria dan wanita. Dan begitulah pendapat Syafi’I, sedangkan menurut pendapat Malik dan Al Auza’i, bahwa pengasingan itu tidak berlaku pada wanita, karena wanita adalah aurat. Dan itu pulalah yang diriwayatkan sebagai pendapat dari Ali ra. [2]
Dari hadits ini juga dapat diambil kesimpulan bahwa, seorang pezina yang sudah menikah (muhshan) itu dikenai hukuman rajam.
Di hadits lain Nabi SAW. Bersabda:
وعن ابي هريرة اَن النبي ص م. قضى,, فيمن زنى ولم يحصن بنفي عام, واٍقامة الحد عليه,, (احمد والبخارى)
Dan dari Abi Hurirah, Nabi SAW. Pernah memutuskan hukuman orang yang berzina tetapi tidak muhshan, yaitu diasingkan selama setahun dan dikenai hukuman dera. (HR Ahmad dan Bukhari).
Hadits ini menguatkan tentang hukuman orang yang berzina yang belum menikah, yaitu dihukum dengan didera dan diasingkan selama setahun.[3]
Sedangkan hadits yang menguatkan tentang hukuman orang yang sudah menikah yang melakukan zina ialah sabda Nabi SAW.:
وعن الشعي اَن عليا عليه السلام- حين رجم المراَة- ضربها يوم الخمس, ورجمها يوم الجمعة, وقال: جلد تها بكتاب الله, ورجمتها بسنة رسول الله ص م. (رواه اَحمد والبخارى)
Dan dari Sya’bi, bahwa Ali ra. Ketika merajam seorang perempuan ia menderanya terlebih dahulu yang dilakukan di hari kamis dan dirajamnya pada hari jum’at, seraya berkata, kudera dia berdasarkan kitabullah dan kurajam dia berdasarkan sunnah rasulullah saw. (HR Ahmad dan Bukhari)[4]
Berdasarkan hadist ini dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang yang sudah menikah melakukan zina, maka dikenai hukuman dera dan rajam.
Dikuatkan lagi berdasarkan hadist sabda Nabi SAW:
وعن عبدة بن الصامت قال: قال رسول الله ص م,, خدوا عني, خدوا عني. قد جعل الله لهن سبيلا. البكر بالبكر جلد مائة ونفي سنة والشيب بالشيب جلد مائة والرجم.,, (رواه الجماعة اٍلا البخارى والنسائى)
Dari Ubadah bin Shamit ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ambillah hukum itu dariku, sungguh Allah telah membuat jalan bagi mereka (perempuan) yaitu : perawan(yang berzina) dengan perjaka, sama-sama didera seratus kali dan diasingkan satu tahun, sedang janda dengan duda, sama-sama didera seratus kali dan dirajam. (HR Jamaah, kecuali Bukhari dan Nasai).
وعن جابر بن عبد الله اَن رجلا زنى بامراَة, فاَمر به النبى ص م. فجلد الحد, شم اَخبر اَنه محصن, فامر به فرجم,, (رواه اَبو داود)
 Dan dari jabir bin abdullah, bahwa ada seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, lalu oleh Nabi SAW. Diperintahkannya si laki-laki itu untuk didera sebagai hukumannya. Tetapi kemudian ia diberi tahu, bahwa laki-laki tersebut adalah muhshan (sudah kawin), maka diperintahkannya untuk dirajam, lalu ia pun dirajam. (HR. Abu Daud).[5]
Sabda nabi yang lain. Nabi bersabda :
وعن جابر بن سمرة اَن رسول الله ص م. رجم ماعز بن مالك, ولم يذكر جلدا. (رواه اَحمد)
Dan dari jabir bin samurah, bahwa Rasulullah SAW. Merajam Mai’z bin Malik. Dan jabir tidak menyebutkan tentang dera. (HR. Ahmad).
Berdasarkan hadits ini ada ulama yang berpendapat bahwa, orang yang sudah menikah dan berzina, maka hanya dikenai hukuman rajam tidak dikenai hukuman dera.
Hal ini dapat dipahami bahwa hukuman kecil pada dasarnya sudah termasuk dalam hukuman yang lebih besar. Demikian itu karena tujuan pemberlakuan hukuman hadd adalah agar perbuatan itu tidak dilakukan lagi. Karena itu, dera yang dilakukan bersamaan dengan rajam tidak punya pengaruh apa-apa.[6]

IV. KESIMPULAN


Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, orang yang sudah menikah melakukan zina, maka hukumannya adalah dirajam. Adapula yang berpendapat didera dan dirajam. Sedangkan orang yang belum menikah melakukan zina maka hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

V.    PENUTUP


Demikianlah makalah ini kami sampaikan. Kami sadar dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga makalah ini bermanfaat. Amin.


 

DAFTAR PUSTAKA



Drs Mu’ammal Hamidy dkk, Terjemah Nailul Athar, Bina Ilmu, Surabaya; 1986
Drs. Imam Ghazali Said, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta; 2002
Ibnu Hajar Al-Ashqhalani, Bulughul Maram, Al Hidayah, Surabaya; tth
Ziyad Abbas, Pilihan Hadits, Pustaka Panji Mas, Jakarta; 1991



[1] Ibnu Hajar Al-Ashqhalani, Bulughul Maram, Al Hidayah, Surabaya; tth. Hal 255
[2] Drs Mu’ammal Hamidy dkk, Terjemah Nailul Athar, Bina Ilmu, Surabaya; 1986. hal. 4
[3] Drs. Imam Ghazali Said, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta; 2002. hal. 602
[4] Ziyad Abbas, Pilihan Hadits, Pustaka Panji Mas, Jakarta; 1991. hal. 135
[5] Op. Cit. Hal 5
[6] Op. Cit. hal. 607

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger